Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, serta diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pemenuhan hak dan akses pelayanan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan ini mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), anak-anak, perempuan, dan masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah sudah tersedia, layak, dan berfungsi optimal dalam mendukung pelayanan kepada kelompok rentan di Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan Model Evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product) yang dikembangkan oleh Daniel L. Stufflebeam (2003). Teori ini meliputi 4 aspek yang terdiri dari konteks, masukan, input, dan produk. Analisis data dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif yang data tersebut diperoleh melalui telaah dokumen dan dokumentasi sarana prasarana pada masing-masing perangkat daerah, kemudian dianalisis menggunakan teknik Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Evaluasi difokuskan pada pemenuhan 14 jenis fasilitas aksesibilitas sesuai standar Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017. Dengan pendekatan tersebut, penelitian ini berupaya menggambarkan kondisi nyata sarana prasrana seperti aksesibilitas fisik, fasilitas pendukung layanan, dan kelayakan infrastruktur yang digunakan oleh kelompok rentan. Informasi yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana penunjang layanan bagi kelompok rentan yang ada di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Sidoarjo.
Copyrights © 2026