Penjualan Kartu Subscriber Identity Module (SIM) ganda dalam kondisi aktif mencerminkan disharmoni regulasi antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan menganalisis ketidaksinkronan regulasi yang melemahkan perlindungan konsumen serta merumuskan rekonstruksi hukum untuk efektivitas penegakan. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Analisis kualitatif deskriptif mengungkap bahwa kasus Batang, Tanjung Priok, dan Bekasi (2025) menunjukkan pelanggaran sistemik: registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu, kegagalan operator memenuhi kewajiban retensi data tiga bulan, dan daur ulang nomor yang menimbulkan pencurian identitas serta peretasan akun keuangan konsumen. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) Pasal 19 UUPK belum optimal karena minimnya yurisprudensi dan fragmentasi kewenangan antarlembaga. Disharmoni vertikal dan horizontal regulasi memungkinkan operator mengelak tanggung jawab dengan dalih pelanggaran terjadi di rantai distribusi bawah. Rekonstruksi hukum diperlukan melalui: (1) penyeragaman terminologi "registrasi valid"; (2) pembentukan otoritas digital independen; (3) implementasi tracking biometrik real-time; (4) penerapan tanggung jawab solidar operator-distributor. Harmonisasi ini mewujudkan asas keseimbangan, keamanan, dan kepastian hukum yang menjamin ganti rugi efektif bagi konsumen sektor telekomunikasi.
Copyrights © 2026