Penelitian ini menghadirkan tiga item rumusan masalah yaitu:Pertama, Apa dasar filosofis pembentukan Peraturan Daerah Sinjai Nomor 13 Tahun 2021? Kedua, Apa tujuan dan fungsi Peraturan Daerah Sinjai Nomor 13 Tahun 2021? Ketiga, Bagaimana penilaian perspektif Siyasah Syar’iyyah terhadap proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif normatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, fikih siyasah, dan karya ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 didasarkan pada nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum sebagai landasan filosofis pembangunan kawasan perdesaan. Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mengarahkan perencanaan pembangunan desa secara sistematis, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, proses pembentukan dan substansi perda pada prinsipnya telah mencerminkan nilai maslahah, ‘adl (keadilan), amanah, dan syura (musyawarah), meskipun masih memerlukan penguatan pada aspek partisipasi masyarakat dan efektivitas implementasi agar tujuan kemaslahatan dapat tercapai secara optimal. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan peraturan daerah perlu tidak hanya berlandaskan pada ketentuan yuridis formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan partisipasi masyarakat sebagaimana prinsip Siyasah Syar’iyyah. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan perdesaan yang lebih responsif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026