Praktik surrogate mother berkembang seiring dengan kemajuan teknologi reproduksi berbantu dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya ketika dilakukan secara komersial. Di Indonesia, praktik tersebut belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan potensi eksploitasi terhadap perempuan. Dalam praktik commercial surrogate mother, perempuan yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi rentan direkrut untuk mengandung dan melahirkan anak bagi pihak lain dengan imbalan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta mengkaji apakah praktik commercial surrogate mother dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik commercial surrogate mother berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam hal perekrutan, penyalahgunaan posisi rentan, dan eksploitasi untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian, meskipun belum diatur secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dapat digunakan sebagai dasar hukum melalui pendekatan interpretasi yang progresif
Copyrights © 2026