Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pengeroyokan di masyarakat berdasarkan hasil penelitian empiris. Tindak pidana pengeroyokan masih sering terjadi dan menimbulkan keresahan sosial, sehingga memerlukan penanganan yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan tindak pidana pengeroyokan dilakukan melalui upaya penal dan non-penal. Penegakan hukum pidana telah dilaksanakan oleh aparat kepolisian, namun masih menghadapi kendala dalam pembuktian dan partisipasi masyarakat. Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli, imbauan, dan peran masyarakat, tetapi belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, penanggulangan tindak pidana pengeroyokan memerlukan penguatan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Copyrights © 2026