Negara Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Dalam konteks tersebut, penanganan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia menempati posisi yang sangat penting, khususnya terkait dengan peran jaksa dalam proses penyidikan dan penuntutan. Secara normatif, kewenangan jaksa dalam perkara pelanggaran HAM yang berat telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, mulai dari konstitusi, undang-undang, hingga peraturan pelaksana, serta diperkuat oleh komitmen internasional Indonesia. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan tersebut menghadapi berbagai persoalan yuridis, struktural, dan faktual, terutama pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Perbedaan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas penegakan hukum menunjukkan adanya kesenjangan yang berdampak pada efektivitas penuntutan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana kewenangan jaksa dapat dijalankan secara optimal dalam sistem peradilan pidana HAM di Indonesia, sekaligus mencerminkan tantangan negara hukum dalam menjamin akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat berat.
Copyrights © 2026