Adopsi anak internasional merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak anak atas pengasuhan dalam lingkungan keluarga yang layak, terutama bagi anak-anak yang tidak memiliki perlindungan orang tua secara memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan hukum adopsi internasional antara Indonesia dan Australia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional yang berlaku, seperti UU No. 35 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2007, Adoption Act tiap negara bagian di Australia, dan Hague Convention on Intercountry Adoption. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia dan Australia sama-sama mengakui pentingnya kepentingan terbaik anak, namun memiliki perbedaan dalam aspek prosedural, kelembagaan, dan asas hukum. Indonesia mengatur lebih ketat melalui pengadilan dan instansi sosial, sedangkan Australia menekankan otoritas negara bagian dan standar internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara hukum nasional dan hukum internasional menjadi kunci untuk menjamin legalitas dan perlindungan anak secara maksimal dalam praktik adopsi lintas negara.
Copyrights © 2026