Pendampingan hukum terhadap anak sebagai korban penyebaran video pornografi menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Meskipun berbagai aturan hukum telah tersedia, pelaksanaan pendampingan di lapangan masih menghadapi beragam kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hambatan yang dihadapi dalam pendampingan hukum terhadap anak korban penyebaran video pornografi di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi peraturan perundang-undangan, wawancara, dan pengamatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala tidak hanya berasal dari aspek kelembagaan, seperti keterbatasan tenaga pendamping dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, seperti stigma masyarakat, rasa malu korban, serta rendahnya kesadaran hukum keluarga. Selain itu, keterbatasan layanan pemulihan yang berkelanjutan turut memengaruhi efektivitas pendampingan. Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup tanpa dukungan sistem yang kuat dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga pendamping, peningkatan kerja sama lintas sektor, serta edukasi publik agar pendampingan hukum dapat berjalan lebih efektif dan benar-benar melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026