Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sebagai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang diharapkan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen yang umumnya memiliki posisi tawar lebih lemah dibanding pelaku usaha. Namun, efektivitas BPSK tidak hanya ditentukan oleh proses persidangan, melainkan terutama oleh realisasi pemulihan hak (remedies) setelah putusan dijatuhkan, karena Pembentukan BPSK merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diharapkan lebih cepat, murah, dan sederhana. Dalam desain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), jalur non-litigasi melalui lembaga penyelesaian sengketa ditempatkan berdampingan dengan opsi peradilan umum, sehingga sejak awal sistem perlindungan konsumen mengakui dua jalur penyelesaian sengketa. Secara normatif, BPSK memiliki tugas dan wewenang menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, yang menegaskan karakter BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dengan fungsi kuasi-ajudikatif. Problem utama yang menonjol dalam praktik adalah efektivitas pelaksanaan putusan (enforcement), khususnya ketika pihak yang kalah—seringkali pelaku usaha—tidak menjalankan putusan secara sukarela, sehingga keberhasilan perlindungan konsumen tidak berhenti pada putusan tetapi pada realisasi pemulihan hak. Kelemahan eksekusi dikaitkan dengan konstruksi hukum yang mensyaratkan keterlibatan Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi, sehingga konsumen dapat menghadapi prosedur lanjutan yang menambah waktu dan biaya. Di saat yang sama, ketegangan norma juga muncul karena sifat putusan BPSK kerap dipahami "final dan mengikat," tetapi tetap tersedia mekanisme keberatan ke pengadilan yang dapat melemahkan makna finalitas dan memicu ketidakpastian prosedural. Dalam praktik pihak yang kalah sering tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (studi kepustakaan) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis kedudukan, kewenangan, serta problem kepastian hukum terkait finalitas putusan BPSK. Hasil kajian menunjukkan adanya tantangan pada aspek eksekusi putusan yang masih memerlukan keterlibatan Pengadilan Negeri, serta ketegangan norma mengenai sifat putusan BPSK yang dipahami "final dan mengikat" tetapi tetap terbuka jalur keberatan ke pengadilan, yang berpotensi memperpanjang sengketa dan menurunkan kepastian hukum. Penguatan eksistensi BPSK perlu diarahkan pada harmonisasi pengaturan finalitas dan keberatan, penguatan desain eksekusi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penguatan sinergi dengan Pengadilan Negeri dan lembaga perlindungan konsumen untuk memastikan penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026