Pengaturan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan merupakan aspek fundamental dalam menjamin kesinambungan pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pelaksanaan tugas kepresidenan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara kolektif, yang dikenal sebagai menteri triumvirat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, kedudukan konstitusional, serta mekanisme pelaksanaan tugas menteri triumvirat dalam mengisi kekosongan jabatan kepala negara, sekaligus mengidentifikasi tantangan normatif, administratif, dan legitimatif yang melekat pada mekanisme tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun menteri triumvirat memiliki legitimasi konstitusional langsung sebagai otoritas transisional, ketiadaan pengaturan teknis dalam peraturan perundang-undangan menimbulkan potensi ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi turunan yang bersifat lex specialis untuk menjamin efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan menteri triumvirat sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Copyrights © 2026