Penelitian ini mengkaji kekuatan alat bukti keterangan saksi dan pengaruh kesaksian palsu terhadap hukuman bebas dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam konteks hukum acara pidana Indonesia yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel ), keterangan saksi memegang peranan sentral , terutama dalam kasus konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Penelitian ini bertujan untuk membuktikan apakah keterangan Saksi memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dan bagaimana bukti palsu mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman secara bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian terhadap norma hukum (KUHAP, KUHP) dan putusan pengadilan. Data sekunder. diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah dan strategi namun kekuatan pembuktiannya bersifat bebas dan tidak mengikat secara mutlak. Keterangan Saksi hanya memiliki kekuatan pembuktian yang cukup apabila diberikan secara jujur, konsisten, didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, dan disertai keyakinan hakim. Apabila bukti palsu menimbulkan keraguan yang tidak dapat diatasi, hakim wajib menerapkan asas in dubio pro reo , yang berimplikasi langsung pada diterimanya keputusan bebas ( vrijspraak ). Dengan demikian, integritas saksi dan ketelitian hakim menjadi krusial dalam mencapai kebenaran materiil dan mewujudkan peradilan yang adil.
Copyrights © 2026