Penelitian ini menganalisis dinamika implementasi kewenangan pemerintah dalam perpanjangan izin lingkungan dengan mengambil studi kasus PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Provinsi Jambi. Dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung analisis dokumenter, penelitian mengkaji kompleksitas tarik-menarik kepentingan ekonomi dan lingkungan, distribusi kewenangan antar level pemerintahan, serta efektivitas mekanisme pengawasan dalam konteks perizinan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara pemerintah provinsi dan kota dalam implementasi kewenangan perizinan, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi dan pengawasan. Penelitian juga mengidentifikasi ambiguitas hukum pasca-diberlakukannya UU Cipta Kerja yang mengubah rezim "izin lingkungan" menjadi "persetujuan lingkungan", yang berimplikasi pada mekanisme perpanjangan izin dan penegakan sanksi administratif. Kontribusi penelitian ini terletak pada analisis komprehensif mengenai pertentangan kepentingan dan kewenangan dalam perpanjangan izin lingkungan pada konteks otonomi daerah, yang belum banyak dikaji dalam literatur sebelumnya. Penelitian merekomendasikan penguatan harmonisasi regulasi pusat-daerah, peningkatan transparansi dan partisipasi publik, serta pengembangan sistem digitalisasi terintegrasi untuk administrasi dan pengawasan perizinan lingkungan.
Copyrights © 2026