Transisi menuju ekonomi hijau telah menggeser paradigma pelaporan korporasi dari sekadar informasi keuangan menjadi informasi keberlanjutan (Environmental, Social, and Governance/ESG). Di Indonesia, kebijakan ini dipertegas melalui POJK No. 51/POJK.03/2017 yang menciptakan kebutuhan mendesak akan verifikasi pihak ketiga oleh Akuntan Publik sebagai asesor laporan keberlanjutan. Namun, perluasan peran ini membawa risiko hukum yang signifikan bagi Akuntan Publik akibat ketidakpastian standar dan potensi kriminalisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Akuntan Publik. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum (legal gap) terkait batasan tanggung jawab profesional dalam asurans non-keuangan. Penulis merumuskan konstruksi hukum ideal (ius constituendum) berupa pengakuan doktrin Safe Harbor, penerapan pembatasan tanggung jawab perdata (liability caps), serta implementasi Restorative Justice dalam penegakan hukum di sektor keuangan. Kepastian hukum ini krusial untuk mencegah fenomena kriminalisasi profesi dan menjamin kredibilitas ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2026