Penegakan hukum tindak pidana pemilihan merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan legitimasi demokrasi lokal, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dibentuk sebagai mekanisme koordinatif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memastikan penanganan pelanggaran pemilihan berjalan efektif dan terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran Gakkumdu dalam penyelesaian tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis-yuridis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gakkumdu telah berfungsi dalam mengidentifikasi dan mengkaji dugaan tindak pidana pemilihan, namun efektivitasnya masih terbatas oleh kendala regulatif, khususnya batas waktu penanganan perkara yang sangat ketat. Selain itu, koordinasi antar lembaga, kapasitas sumber daya manusia, ketersediaan alat bukti, dinamika sosial-politik lokal, serta budaya hukum masyarakat turut memengaruhi keberhasilan penegakan hukum pemilihan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan reformulasi kebijakan penanganan tindak pidana pemilihan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas Gakkumdu dalam menjamin pemilihan yang demokratis dan berkeadilan.
Copyrights © 2026