Pengelolaan keuangan dana desa merupakan salah satu aspek strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Sejak diberlakukannya kebijakan dana desa, pemerintah desa diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengelola keuangan publik, sehingga menuntut penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Konsep good governance menekankan prinsip-prinsip fundamental, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip good governance dalam manajemen keuangan dana desa serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi pustaka terhadap berbagai jurnal nasional dan regulasi yang relevan dengan pengelolaan keuangan desa. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, terutama melalui mekanisme musyawarah desa dan pelaporan keuangan. Namun demikian, implementasi prinsip-prinsip tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, rendahnya partisipasi aktif masyarakat, serta lemahnya pengawasan internal dan eksternal. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dalam bentuk peningkatan kompetensi aparatur desa, penguatan sistem pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat agar pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan mendukung tujuan pembangunan desa secara optimal.
Copyrights © 2024