Dinasti politik dianggap bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga muncul pandangan bahwa larangan untuk keluarga petahana merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi Negara. Kasus politik dinasti di Provinsi Banten menunjukkan 2 (dua) pola pewarisan kekuasaan, yakni pola by design yang dilakukan oleh Dinasti Ratu Atut Chosiyah dan Dinasti Achmad Dimyati Natakusumah dengan pola by accident. Studi ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab isu penelitian mengenai praktik dinasti politik di Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh Ratu Atut Chosiyah serta di Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh Achmad Dimyati Natakusumah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kontestasi Pilkada Banten 2024 memperlihatkan bahwa politik dinasti bukanlah kekuasaan absolut tunggal, melainkan suatu arena persaingan antar-dinasti yang terus beradaptasi sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi, dan keagamaan. Oleh karena itu, kelangsungan politik dinasti menjadi masalah serius bagi pembangunan politik di Indonesia, khususnya dalam menjamin kualitas demokrasi lokal yang lebih terbuka dan partisipatif.
Copyrights © 2026