Penelitian ini menyajikan analisis hukum normatif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 mengenai hak anak atas pendidikan di Indonesia. Karena pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, putusan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap interpretasi dan penegakan kewajiban negara dalam memastikan akses yang adil dan tidak diskriminatif terhadap pendidikan. Menggunakan pendekatan hukum, konseptual, dan berbasis kasus, penelitian ini menganalisis alasan hukum Mahkamah dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Temuan menunjukkan bahwa putusan tersebut memperkuat perlindungan konstitusional dengan menegaskan anak-anak sebagai pemegang hak, menekankan kewajiban positif negara, dan memperkuat prinsip non-diskriminasi. Namun, meskipun terdapat kemajuan normatif, tantangan tetap ada dalam implementasi akibat ketidakmerataan regional, mekanisme akuntabilitas yang lemah, dan harmonisasi kerangka hukum yang tidak konsisten. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun putusan tersebut berkontribusi signifikan terhadap pengembangan yurisprudensi hak pendidikan, diperlukan penyempurnaan legislatif dan reformasi administratif lebih lanjut untuk memastikan realisasi penuh hak anak atas pendidikan di Indonesia.
Copyrights © 2025