Tindak pidana persetubuhan termasuk ke dalam tindak pidana kesusilaan yang sulit diungkap karena korban kerap enggan melapor akibat rasa malu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Psb serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan batas umur dan pemidanaan anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim meliputi pemenuhan unsur subjek hukum dan unsur kesengajaan membujuk anak melakukan persetubuhan. Putusan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, khususnya terkait pengaturan batas umur, bentuk pembinaan, dan penjatuhan pidana terhadap anak.
Copyrights © 2025