Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis sebagai pilar utama dalam stabilitas perekonomian nasional, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan fundamental, khususnya terkait aspek legalitas dan formalitas usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan UMKM Marbule Martabak & Drink melalui program pendampingan legalitas usaha sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan daya saing, perlindungan hukum, dan keberlanjutan bisnis di pasar yang kompetitif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam kepada pemilik usaha, observasi lapangan secara langsung, serta studi dokumentasi yang komprehensif. Proses pendampingan dilakukan secara terstruktur dan integratif, meliputi aktivasi akun pada sistem Online Single Submission (OSS), optimalisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk perlindungan merek dagang dan logo, pengurusan sertifikasi halal guna menjamin standar kualitas produk, serta penguatan aspek pemasaran melalui strategi rebranding dan pemanfaatan media sosial secara efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan legalitas mampu meningkatkan pemahaman pemilik UMKM secara signifikan terhadap pentingnya formalisasi usaha, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan. Selain itu, kepemilikan legalitas yang lengkap membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengakses sumber pembiayaan formal perbankan serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendampingan legalitas yang terintegrasi dengan strategi pengembangan pemasaran merupakan fondasi strategis dalam mentransformasi UMKM dari usaha informal menjadi entitas bisnis yang profesional, legal, dan memiliki keberlanjutan jangka panjang.
Copyrights © 2026