Perkembangan industri kosmetik di Indonesia diiringi meningkatnya peredaran produk kosmetik ilegal dan tanpa izin edar, terutama melalui e-commerce. Kondisi ini menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen karena banyak produk mengandung bahan berbahaya dan tidak melalui evaluasi BPOM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perizinan kosmetik, peran perizinan dalam menjamin keamanan produk, serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin edar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem notifikasi BPOM berperan penting sebagai instrumen pengawasan keamanan, mutu, dan manfaat produk. Namun, lemahnya literasi konsumen, tingginya permintaan produk murah, serta pengawasan digital yang belum optimal menyebabkan maraknya kosmetik ilegal. Peningkatan edukasi, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi konsumen.
Copyrights © 2026