Penistaan agama merupakan isu sosial dan hukum yang kompleks, mencerminkan ketegangan antara hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan kewajiban negara untuk melindungi ketertiban umum serta keyakinan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengungkap tindak pidana penistaan atau penghinaan terhadap lambang agama dalam tuturan yang tersebar di media sosial TikTok. video Aulia (Penutur) Rahman “kampanye Desak Anis Baswedan”. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan berupa tuturan dalam video TikTok yang secara implisit maupun eksplisit mengandung muatan yang dianggap melanggar norma agama dan merendahkan lambang agama. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui simak, catat, dan dokumentasi (rekaman video, tangkapan layar, teks transkripsi). Analisis data dilakukan secara bertahap, meliputi identifikasi tuturan relevan, klasifikasi jenis tindak tutur (misalnya pelecehan, penghinaan, ejekan, sindiran), serta analisis semantik-pragmatik untuk menafsirkan maksud dan konteks tuturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya penghasutan di media sosial TikTok yang mengandung konten penistaan agama dan pencemaran terhadap lambang agama. Hasil dari analisis ini peneliti menemukan Assertif, Ekspresif dan memperkuat unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dan memenuhi unsur antara UU ITE dan Penodaan Agama KUHP.
Copyrights © 2026