Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bahasa dalam surat panggilan penyidik kepada anak sebagai saksi/korban untuk mengungkap fungsi performatifnya dalam membangun kewajiban hukum dan relasi kuasa. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dalam kerangka linguistik forensik dengan menganalisis secara semantik (leksikal, gramatikal, proposisional) dan pragmatik (tindak tutur, implikatur, presuposisi). Hasil penelitian menunjukkan secara semantik surat panggilan membangun medan makna kewajiban–pelanggaran–sanksi melalui pilihan leksikal deontik, struktur gramatikal direktif yang bersifat impersonal, serta proposisi normatif yang mengaitkan ketidakpatuhan dengan konsekuensi pidana. Secara pragmatik, dokumen tersebut merealisasikan tindak tutur direktif–deklaratif, menghasilkan implikatur koersif berupa ancaman sanksi, dan memuat presuposisi bahwa penerima memiliki kompetensi hukum setara dengan orang dewasa. Temuan ini mengungkap adanya ketidaksesuian antara konstruksi bahasa dalam surat panggilan dengan prinsip child-friendly justice yang menekankan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan dari tekanan. Studi ini berkontribusi pada pengembangan linguistik forensik sekaligus memberikan dasar normatif bagi perancangan bahasa dokumen hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi anak.
Copyrights © 2026