Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap tata kelola bidang pertahanan dan keamanan negara. Walaupun perubahan hanya dilakukan secara terbatas pada empat pasal, namun jika dikaji lebih dalam tentu perubahan ini dapat berdampak terhadap tata kelola penanggulangan terorisme khususnya pada “area abu-abu” yang secara praktis melibatkan institusi sipil dan institusi militer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hubungan sipil militer dalam penanggulangan terorisme di Indonesia pasca perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Deskripsi ini berfokus untuk memetakan proyeksi interaksi antar institusi terkait penanggulangan terorisme khususnya antara Tentara Nasional Indonesia dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan. Adapun tipe yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif. Pada hasil penelitian ini tergambar interaksi antar institusi sipil dan institusi militer yang terdampak langsung oleh penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Sorotan utama pada revisi yang memberikan implikasi dan dibahas dalam penelitian ini antara lain, kewenangan baru dalam operasi militer selain perang dan perluasan instansi sipil yang bisa ditempati prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif. Kajian ini menemukan bahwa keberadaan prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi hal yang sama sekali tidak bertentangan dengan regulasi, namun perluasan interaksi sipil militer ini berpotensi memberikan kerancuan tata kelola tanpa adanya kontrol sipil yang objektif. The amendment to Law Number 34 of 2004 concerning the Indonesian National Armed Forces has significant implications for the governance of national defense and security. Although the amendment was limited to only four articles, a deeper analysis reveals that these changes may affect the governance of counterterrorism efforts, particularly in the “grey areas” where civil and military institutions are practically involved. This study aims to describe civil–military relations in counterterrorism in Indonesia following the amendment to Law Number 34 of 2004, as stipulated in Law Number 3 of 2025. The description focuses on mapping the projected interactions between institutions involved in counterterrorism, particularly between the Indonesian National Armed Forces and the National Counterterrorism Agency. The research employs a qualitative method with a descriptive approach. The findings illustrate the interactions between civil and military institutions directly affected by the enactment of Law Number 3 of 2025. Key points of the revision that carry significant implications and are discussed in this study include the granting of new authorities in military operations other than war, as well as the expansion of civilian institutions that may be occupied by the Indonesian National Armed Forces active personnel. This study found that the presence of the Indonesian National Armed Forces active personnel within the National Counterterrorism Agency environment is not at all contrary to regulations, but the expansion of civil military interaction has the potential to create governance confusion without objective civilian control.
Copyrights © 2025