Perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa kemajuan, tetapi juga memunculkan tantangan sosial seperti cyberbullying. Artikel ini mengkaji fenomena perundungan digital dalam perspektif etika Islam melalui telaah terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis. Dengan metode kualitatif berbasis kajian pustaka, artikel ini mengeksplorasi istilah kunci dalam Al-Qur’an—yaskhar (mengolok), lamz (mencela), buhtan (fitnah), dan zulm (penindasan)—yang memiliki keterkaitan erat dengan perilaku perundungan di ruang digital. Analisis dilakukan secara tematik dan hermeneutik dengan merujuk pada kitab-kitab tafsir klasik serta studi kasus aktual di Indonesia sepanjang 2024–2025. Hasilnya menunjukkan bahwa Al-Qur’an menyuguhkan kerangka etik yang transformatif dalam mencegah dan menangani cyberbullying, baik secara preventif maupun kuratif. Artikel ini juga menekankan pentingnya pendidikan etika digital berbasis nilai-nilai Islam, penguatan peran keluarga dan institusi pendidikan, serta dakwah digital yang empatik dan solutif. Kesimpulannya, Islam tidak hanya melarang kekerasan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan budaya digital yang berkeadaban.
Copyrights © 2025