Kebijakan pemerintah tahun 2025 yang melarang penjualan eceran gas LPG 3 Kg telah menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial. Penolakan tersebut mencerminkan adanya ketegangan antara legitimasi hukum dan penerimaan sosial atas suatu kebijakan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penolakan publik terhadap kebijakan tersebut dalam perspektif sosiologi hukum, dengan menelaah bagaimana norma hukum bertemu dan berinteraksi dengan realitas sosial di ruang digital. Objek riset berfokus pada respons masyarakat yang disampaikan melalui platform media sosial sebagai cerminan kesadaran hukum masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka terhadap regulasi, artikel berita, opini publik, dan dokumentasi interaksi daring di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini dianggap tidak berpihak pada kelompok ekonomi lemah serta menimbulkan ketimpangan akses terhadap energi bersubsidi. Penolakan publik merupakan refleksi dari lemahnya komunikasi kebijakan dan rendahnya pelibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya sensitivitas sosial dalam perumusan kebijakan publik agar memperoleh legitimasi sosial yang memadai dan menghindari resistensi publik di ruang digital.
Copyrights © 2025