Unes Law Review
Vol. 8 No. 2 (2025)

Penataan Aset dan Penataan Akses Dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Barat

Afif, Rifqi (Unknown)
Warman, Kurnia (Unknown)
Khairani (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2025

Abstract

Penataan aset dan penataan akses merupakan salah satu rangkaian Reforma Agraria. Penataan aset yaitu berupa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dicabut dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pelaksanaan Reforma Agraria ini dilaksanakan melalui tahapan penataan aset dan  penataan akses. Penataan aset yang dimaksud terdiri dari Redistibusi Tanah dan Legalisasi Aset. Penataan aset yaitu berupa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dicabut dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Tanah di Sumatera Barat juga Bagaimana pelaksanaan Redistribusi Tanah di Sumatera Barat, kedua Bagaimana peran dari Notaris/PPAT dalam Penataan Aset dan Penataan Akses dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Barat. Metode dalam melakukan penelitian ini Yuridis Empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan reforma agraria dibagi ke dalam dua klasifikasi, yakni reforma aset dan reforma akses. Reforma aset meliputi penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan. Pelaksanaan reforma aset dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Sedangkan reforma akses mencakup penyediaan kelembagaan dan manajemen yang baik agar penerima redistribusi lahan dapat mengembangkan lahannya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan. Implementasi kebijakan reforma akses dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Penataan aset dalam hal ini adalah pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertifikasi hak atas tanah). Notaris dan PPAT berfungsi sebagai pihak yang memfasilitasi aspek hukum yang terkait dengan kepemilikan dan penggunaan tanah. Notaris dan PPAT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap transaksi pertanahan dilakukan secara sah, serta memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah. Dengan dukungan PPAT dan Notaris, diharapkan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, menciptakan pemerataan akses terhadap tanah, dan mendukung terciptanya keadilan sosial di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...