Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk membacakan isi akta di hadapan para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menjamin kesepakatan yang sah. Penelitian ini mengkaji tindakan notaris yang tidak membacakan isi perjanjian dan keabsahan hukum atas perjanjian yang ditandatangani di atas kertas kosong melalui studi kasus Putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Pwr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan notaris yang tidak membacakan akta merupakan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, perjanjian yang ditandatangani di atas kertas kosong tanpa pemahaman isi dan tanpa kesepakatan yang sah bertentangan dengan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan notaris terhadap prosedur formil dalam pembuatan akta demi menjamin perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2025