Penelitian ini membahas pertimbangan hukum majelis hakim dalam menegakkan asas keadilan dalam kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan PN Magetan Nomor 85/Pid.B/2025/PN Mgt. Kasus ini melibatkan terdakwa yang melakukan penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor yang disewa secara sah, dan beralih menjadi melawan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan penggelapan diatur pada Pasal 372 KUHP lama dan Pasal 486 KUHP baru serta unsur subjektif (kesengajaan dan melawan hukum) dan unsur objektif (menguasai barang milik orang lain secara sah). Penjatuhan hukuman berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis seperti keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa, pertimbangan hakim memperhatikan keadilan distributif dan sosial. Pentingnya teori kepidanaan absolut dan teori relatif penting untuk mewujudkan keadilan distributif dan kepastian hukum dalam tindak pidana penggelapan.
Copyrights © 2025