Indonesian Journal of Criminal Law
Vol. 7 No. 2 (2025)

Analisis Kekuatan Hukum Kepemilikan Bitcoin Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi

Bimantara, Gesa (Unknown)
Handayani, Tri Astuti (Unknown)
Tina, Neli Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya berbagai inovasi dalam sistem pembayaran global, salah satunya adalah Bitcoin. Bitcoin merupakan bentuk uang elektronik berbasis kriptografi yang memungkinkan transaksi tanpa keterlibatan lembaga keuangan sebagai perantara. Namun, di Indonesia, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana cara menentukan kepemilikan Bitcoin sebagai uang elektronik, dan kekuatan hukum Bitcoin sebagai alat transaksi elektronik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, menganalisis teori-teori hukum, asas-asas hukum, serta ketentuan peraturan-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bitcoin tidak memenuhi persyaratan sebagai mata uang maupun uang elektronik berdasarkan peraturan-undangan di Indonesia. Bitcoin digolongkan sebagai mata uang virtual yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah. Penggunaan Bitcoin dalam transaksi sepenuhnya menjadi risiko pengguna tanpa jaminan perlindungan hukum dari negara. Oleh karena itu, meskipun Bitcoin dapat berfungsi dalam transaksi elektronik global, di Indonesia penggunaannya terbatas dan tidak memiliki legalitas sebagai alat pembayaran resmi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

IJoCL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesia Journal of Criminal Law adalah peer-review ilmiah yang diterbitkan oleh Intitute for Learning Innovation and Counseling (ILIN Institute) yang diterbitkan setiap 6 (Enam) Bulanan yaitu pada bulan Juni dan Desember, sebagai sarana dalam menyebarkan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan ...