Wakaf merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki peran strategis dalam penguatan sosial, ekonomi, dan pendidikan umat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi wakaf terhadap pembangunan peradaban Islam dari masa klasik hingga era modern, sekaligus mengidentifikasi tantangan dan peluang pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan sumber data sekunder yang mencakup jurnal ilmiah, buku akademik, regulasi, serta laporan kelembagaan terkait pengelolaan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak masa Rasulullah SAW hingga dinasti Umayyah dan Abbasiyah, wakaf telah menjadi fondasi utama pengembangan pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur publik, dan pelestarian budaya. Pada era kontemporer, inovasi seperti wakaf tunai dan wakaf aset produktif menawarkan model pendanaan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan. Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia masih menghadapi kendala berupa lemahnya kompetensi nazhir, minimnya digitalisasi, serta tantangan regulasi. Meskipun demikian, perkembangan teknologi dan kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah membuka peluang besar bagi modernisasi sistem wakaf. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta integrasi teknologi untuk mendorong optimalisasi wakaf sebagai instrumen pembangunan peradaban Islam yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025