Pembaharuan hukum pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan upaya strategis untuk menggantikan KUHP lama yang masih berakar pada nilai-nilai kolonial dan kurang mampu mengakomodasi perkembangan sosial, budaya, dan hukum di Indonesia. RKUHP menghadirkan reformasi substansi, struktur, dan budaya hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan realitas masyarakat Indonesia. Pembaharuan ini mencakup penguatan asas legalitas dan pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law), penataan ulang konsep tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, serta modernisasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif. Dengan demikian, RKUHP diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang responsif, manusiawi, dan konstitusional serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman kritis terhadap arah pembaruan hukum pidana Indonesia ke depan dan implikasinya terhadap penegakan hukum yang lebih berkeadilan
Copyrights © 2025