Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan uang paksa (dwangsom) sebagai strategi alternatif dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Praktik korupsi di Indonesia telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, sementara mekanisme pemulihan yang tersedia seperti pidana penjara dan pembayaran uang penggantibelum sepenuhnya efektif dalam menjamin pengembalian aset negara secara maksimal. Dwangsom, sebagai sanksi yang bersifat accessoir dan subsidair, dapat digunakan sebagai alat tekanan hukum terhadap terpidana yang tidak mematuhi putusan pengadilan, khususnya dalam perkara perdata yang berkaitan dengan pengembalian aset. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dwangsom dapat berfungsi sebagai tekanan psikologis yang mendorong pelaksanaan putusan secara sukarela melalui ancaman kewajiban membayar sejumlah uang setiap hari keterlambatan. Dengan sifatnya yang fleksibel dan efisien, dwangsom berpotensi menjadi solusi dalam mempercepat pemulihan aset tanpa melalui proses eksekusi yang panjang.
Copyrights © 2025