Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penipuan online melalui scam call melalui panggilan penipuan yang beredar ditengah masyarakat. Metode penelitian yang digunakan normatif yuridis, dengan menggunakan studi peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transksi Elektronik. Dimana tergantung dari penipuan digital dengan melakukan penanggulangan dari kementrian digital Komdigi melalui pola spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan. Scam call atau panggilan penipuan terjadi melalui telepon, SMS, mesengger service, surat elektronik, dan saluran lain. Bahkan sebagai saran, pemerintah diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan dengan menggunakan nomor masking, dan memanipulasi identitas nomor. Oleh karena itu, Pemerintah akan meminta operator membangun sistem anti scam dengan memanfaatkan teknologi, termasuk teknologi Kecerdasan Artifisial (Artifical Intelligence/AI), untuk mendeteksi dan melakukan pencegahan secara otomatis.
Copyrights © 2025