Penelitian ini mengkaji peran dan fungsi Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan khususnya di sektor pembangunan infrastruktur dan lingkungan. Dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, penelitian ini menggunakan studi dokumen, wawancara kunci, dan observasi Rapat Dengar Pendapat. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa Komisi D secara formal menjalankan kewenangannya, namun efektivitasnya terbatas oleh kapasitas teknis, keterbatasan sekretariat, hambatan prosedural dalam pembebasan lahan, serta kurangnya mekanisme tindak lanjut rekomendasi yang kuat. Rekomendasi penelitian meliputi penguatan sekretariat teknis, pembuatan sistem transparansi anggaran berbasis digital, serta pembentukan instrumen hukum provinsi untuk mempercepat implementasi proyek strategis.
Copyrights © 2025