Perkembangan cepat dalam bidang teknologi informasi telah memberikan kemudahan dalam komunikasi, tetapi di sisi lain juga menghadirkan masalah hukum baru, salah satunya adalah tindak kejahatan penghinaan yang terjadi di platform media sosial. Kejahatan ini berpotensi memberikan dampak besar terhadap reputasi, kehormatan, dan martabat seseorang karena informasi yang beredar di dunia digital bisa menyebar secara cepat, luas, dan sulit untuk dihapus. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis jenis-jenis perlindungan hukum bagi individu yang menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial serta metode pemulihan citra mereka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam studi ini adalah yuridis normatif yang berlandaskan hukum dan prinsip-prinsip yang ada, serta melakukan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa perlindungan hukum bagi korban muncul dalam tiga pendekatan pokok, yaitu langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan. Selain itu, penelitian ini juga membahas berbagai cara untuk mengembalikan reputasi yang terpengaruh akibat pencemaran di media sosial melalui proses pidana (Restorative Justice) dan proses perdata (restitutio in integrum). Dengan demikian, disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi para korban pencemaran nama baik di media sosial tidak hanya berfokus pada sanksi hukum, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan martabat mereka serta menciptakan keadilan sosial, melibatkan kolaborasi antara pihak penegak hukum, pengacara, dan penyedia layanan digital.
Copyrights © 2025