Penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dalam penerimaan pegawai di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. SKCK ini sering kali menjadi salah satu kelengkapan administratif yang tidak wajib, menyebabkan adanya diskriminasi sistemik kepada mantan narapidana yang menghalangi akses mereka terhadap pekerjaan dan reintegrasi sosial. Hal ini dianalisis dengan metode yuridis normatif yang menginventarisasi peraturan utama seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan serta prinsip non-diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi ILO Nomor 111. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana regulasi hukum yang berkaitan dengan penggunaan SKCK dalam rekrutmen tenaga kerja, yang seringkali disalahartikan sebagai syarat yang mutlak meskipun sebenarnya bersifat diskresioner? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi mantan narapidana dalam konteks penggunaan SKCK, di mana catatan kriminal sebelumnya melanggar hak asasi manusia dan reintegrasi, serta usulan dari Kemenkumham 2025 untuk membatasi atau menghapusnya? Hasil analisis normatif menunjukkan ketidaksesuaian dalam regulasi yang memerlukan reformulasi, termasuk penetapan batas waktu relevansi catatan kriminal (5-10 tahun setelah pembebasan), verifikasi proporsional yang berlandaskan risiko jabatan, serta harmonisasi dengan UU Cipta Kerja guna mencapai keadilan restoratif yang sejalan dengan SDGs 8 tentang pekerjaan yang layak, tanpa mengesampingkan kepentingan publik.
Copyrights © 2026