Pemenuhan hak narapidana merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktiknya, pemenuhan hak tersebut tidak hanya ditentukan oleh norma hukum tertulis, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh penalaran hukum petugas pemasyarakatan sebagai pelaksana kebijakan di tingkat operasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penalaran hukum petugas pemasyarakatan dalam pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip sistem pemasyarakatan dan asas keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pemenuhan hak narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum petugas pemasyarakatan tidak hanya berlandaskan pada ketentuan normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan administratif, keamanan lembaga, dan pengalaman praktis petugas. Variasi dalam penafsiran dan penggunaan diskresi berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam pemenuhan hak narapidana, yang berdampak pada kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kualitas penalaran hukum petugas pemasyarakatan agar pemenuhan hak narapidana dapat dilaksanakan secara lebih konsisten, objektif, dan selaras dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Copyrights © 2026