Keamanan nasional merupakan fungsi fundamental negara hukum dalam menjamin keberlangsungan negara, perlindungan warga negara, serta stabilitas sosial dan politik. Namun, implementasi penegakan keamanan nasional sangat dipengaruhi oleh politik hukum yang dianut masing-masing negara. Indonesia dan Singapura meskipun berada dalam kawasan geografis yang sama, menunjukkan perbedaan mendasar dalam pendekatan politik hukum penegakan keamanan nasional. Indonesia mengembangkan kebijakan keamanan nasional dalam kerangka negara hukum demokratis yang menempatkan konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, serta mekanisme checks and balances sebagai prinsip utama. Sebaliknya, Singapura menerapkan pendekatan keamanan nasional yang bersifat preventif dan legalistik dengan penekanan kuat pada stabilitas dan ketertiban sebagai prasyarat utama pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan politik hukum penegakan keamanan nasional antara Indonesia dan Singapura dalam perspektif negara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach), melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan kebijakan keamanan nasional kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung mengedepankan model penegakan keamanan nasional yang demokratis-konstitusional dan berorientasi pada hak asasi manusia, sedangkan Singapura mengadopsi model keamanan nasional yang bersifat preventif, security-oriented, dan memberikan ruang dominan bagi kekuasaan eksekutif. Perbedaan politik hukum tersebut mencerminkan variasi implementasi konsep negara hukum modern dalam merespons tantangan keamanan nasional.
Copyrights © 2026