Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran, hambatan, dan tantangan yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Latar belakangnya adalah posisi strategis Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang rentan menjadi target pasar kejahatan transnasional. Data menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan pengungkapan 25 laporan kasus dan 26 tersangka WNA yang melibatkan 11 jenis narkotika selama periode 2020-2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNNP Bali mengimplementasikan dua strategi utama: Demand Reduction melalui sosialisasi P4GN, kampanye anti narkotika, dan rehabilitasi, serta Supply Reduction melalui penegakan hukum dan kerjasama dengan berbagai pihak serta pemenuhan hak tersangka. Meskipun demikian, upaya represif ini terbentur tantangan signifikan akibat adopsi modus operandi canggih seperti “Sistem Tempel” yang memicu fenomena barang tanpa pelaku, penggunaan aplikasi terenkripsi Telegram, serta transaksi cryptocurrency yang anonim menyebabkan identitas jaringan di baliknya tetap terlindungi. Kendala operasional lainnya mencakup hambatan multibahasa petugas dan taktik pemutus komunikasi sindikat yang sering menghentikan penyelidikan pada tahap Daftar Pencarian Orang (DPO), serta rendahnya partisipasi publik. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan penerapan investigasi cryptocurrency melalui blockchain analysis, penguatan kapasitas SDM, serta reformasi Undang-Undang Narkotika untuk mengatur prosedur investigasi digital secara eksplisit. Selain itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan pembentukan lembaga pengawasan keuangan digital untuk menekan angka transaksi ilegal.
Copyrights © 2026