Kebebasan untuk mengungkapkan pendapat dan ide di platform media sosial merupakan hak dalam sistem demokrasi yang dilindungi oleh hukum di Indonesia, tetapi sering kali juga menjadi alat untuk menghukum secara pidana melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE, yang telah diperbarui pada tahun 2024, dirancang untuk melindungi warga dari penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, serta pelanggaran privasi di dunia maya. Meski demikian, beberapa pasal seperti Pasal 27 dan 28 dalam UU ITE memiliki penjabaran yang sangat luas dan bisa diintepresentasikan berbagai arti dan makna, sehingga dapat dengan gampang digunakan untuk memidana jenis pendapat dan ide yang seharusnya dilindungi, seperti kritik terhadap sosial dan politik. Tujuannya adalah untuk mengkaji dampak UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dan partisipasi politik masyarakat, terutama generasi muda, di media sosial Indonesia. Dalam penelitian ini mengkaji 2 permasalahan yaitu Bagaimana UU ITE bisa menjadi jebakan hukum yang membatasi kebebasan menyatakan pendapat di platform media sosial? Bagaimanakah efek pembungkaman (chilling effect) di media sosial mengurangi partisipasi politik dan mengancam demokrasi Indonesia? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji peraturan yang sedang berlaku dan sumber hukum yang lain. Pendekatan yang dapat digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach),pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach). Kesimpulan dari penulisan penelitian ini Adalah UU ITE di Indonesia banyak dianggap meredam kebebasan berpendapat di platform media sosial karena pasal-pasal yang tidak jelas sering digunakan untuk menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau pihak tertentu. Situasi ini menciptakan rasa takut yang menghalangi masyarakat, terutama kaum muda, dari menyampaikan pendapat mereka dengan leluasa. Akibatnya, keterlibatan politik menurun dan kondisi demokrasi terganggu karena terbatasnya kebebasan untuk berekspresi dan kekhawatiran akan konsekuensi hukum di ranah digital.
Copyrights © 2026