Artikel ini membahas integrasi antara ratio decidendi dan obiter dictum dalam putusan perkara pidana di Indonesia sebagai cerminan perkembangan paradigma hukum yang tidak lagi terikat pada klasifikasi tradisional sistem common law. Melalui metode yuridis normatif, tulisan ini menyoroti bagaimana berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 53 ayat (2), mendorong pengadilan untuk mendahulukan nilai keadilan dibandingkan kepastian hukum, sehingga membuka ruang bagi obiter dictum untuk memperoleh relevansinya secara substantif. Dalam konteks ini, ratio decidendi dan obiter dictum dipahami bukan sebagai entitas yang terpisah secara ketat, melainkan saling melengkapi dalam membentuk struktur pertimbangan hukum yang integral. Artikel ini juga mengaitkan pergeseran tersebut dengan konsep positivisme hukum inklusif, yang mengakomodasi nilai-nilai moral dan kemanusiaan ke dalam sistem hukum positif. Dengan menelaah berbagai konsep, penelitian ini menyimpulkan bahwa penyatuan ratio decidendi dan obiter dictum adalah suatu keniscayaan secara yuridis dalam membangun putusan pidana yang adil dan kontekstual dalam sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Copyrights © 2025