Law Number 17 of 2023 on Health transformed the Indonesian Medical Discipline Honorary Council (MKDKI) into the Professional Discipline Council (MDP). This development gave rise to three research questions: what is the relationship between professional discipline and law in Indonesia, how do disciplinary sanctions relate to legal sanctions, and how can MDP recommendations assist criminal and civil court proceedings? This research employed a normative legal research method using conceptual and statutory approaches. Law Number 17 of 2023 on Health is the primary legal material, which was analyzed normatively and qualitatively. This research found that professional discipline norms, which ideally should complement and support legal norms, still overlap with them. Article 306 uses the term “disciplinary sanction”, which may be interpreted as a legal measure, given that the term “sanction” carries legal implications. Further analysis is required, as the current study was limited to the aspect of legal diction. Article 308 introduces a new provision requiring MDP recommendations to be requested by investigators in criminal cases and by defendants in civil cases. However, the role of such recommendations in civil proceedings remains unclear, as it involves the principle of liability and potentially raises concerns of judicial subordination to the MDP. In summary, while efforts have been made to establish a connection between professional discipline enforcement and legal processes, further in-depth study is necessary.AbstrakUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah bentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjadi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Kehadiran undang-undang ini mengantarkan kepada tiga rumusan masalah berupa bagaimana hubungan antara disiplin profesi dengan hukum di Indonesia, bagaimana posisi sanksi disiplin terhadap sanksi hukum, dan bagaimana kemampuan rekomendasi MDP dalam membantu proses peradilan pidana dan perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum primer ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif normatif. Penelitian ini menemukan bahwa norma disiplin profesi, yang secara ideal seharusnya memberikan makna dan dukungan terhadap norma hukum, masih tumpang tindih terhadap norma hukum. Pasal 306 masih menggunakan frasa “sanksi disiplin” yang berpotensi diinterpretasikan sebagai salah satu upaya hukum karena kata “sanksi” mengandung makna hukum. Analisis tersebut perlu diteliti lebih lanjut karena terbatas pada aspek kebahasaan. Pasal 308 membawa kebaruan berupa rekomendasi MDP yang harus dimintakan penyidik dalam konteks pidana dan tergugat dalam konteks perdata. Posisi rekomendasi secara perdata masih belum terang karena membawa asas tanggung gugat dan berpotensi menimbulkan subordinasi pengadilan terhadap MDP. Dengan demikian, terdapat usaha dalam menjelaskan hubungan antara penegakan disiplin profesi tenaga medis dengan hukum yang masih membutuhkan pendalaman.
Copyrights © 2025