Kedudukan Indonesia sebagai negara hukum yang menekankan hukum sebagai pedoman utama dalam pengelolaan kekuasaan, termasuk dalam lembaga peradilan. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan hukum sebagai pedoman terdepan dalam pelaksanaan kekuasaan, termasuk dalam lembaga peradilan. Putusan hakim yang seharusnya mencerminkan kebenaran dan keadilan justru kehilangan legitimasi ketika lahir dari praktik korupsi peradilan. Hukum positif Indonesia belum sepenuhnya menyediakan mekanisme yang jelas terkait pembatalan atau koreksi pada putusan inkracht namun kemudian terbukti lahir dari praktik suap dan gratifikasi. Permasalahan hukum yang muncul ialah adanya pertentangan antara asas kepastian hukum yang melekat pada putusan inkracht dengan prinsip keadilan substantif yang menolak legitimasi putusan hasil kejahatan. Dengan demikian, penelitian ini mengkaji kedudukan hukum putusan inkracht apabila terbukti dihasilkan melalui tindak pidana suap dan gratifikasi. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif melalui pendekatan pada norma hukum. yaitu jenis penelitian yang menitikberatkan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku secara formal. Pendekatan ini bertujuan untuk menelaah sistematis ketentuan hukum, asas hukum, dan doktrin yang membentuk struktur normatif dari permasalahan hukum yang diteliti, sehingga hasil kajian dapat memberikan argumentasi hukum yang preskriptif dan konstruktif terhadap isu yang diangkat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa status inkracht tidak boleh dipandang absolut, karena hukum tetap menyediakan ruang koreksi melalui mekanisme luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum pidana agar putusan pengadilan tidak menjadi alat pembenaran ketidakadilan, melainkan benar-benar menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, dan integritas sistem peradilan di Indonesia.
Copyrights © 2025