Penelitian ini berjudul Pengangkatan Lurah di Kota Baubau Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan peneliti ini untuk mengetahui bagaimana cara pengangkatan Lurah sekaligus menganalisa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 terhadap pengangkatan Lurah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Metode penelitian yang dalam penelitian ini metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Pendekatan masalah penelitian ini adalah: Pendekatan Perundang-Undangan dan Konseptual. Adapun pengumpulan data menggunakan bahan pustaka yang mana adalah suatu alat pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis. Data-data tertulis terdiri dari buku-buku, artikel, jurnal, laporan penelitian, peraturan perundang-undangan atau lainnya. Hasil dari penelitian ini bahwa lurah diangkat oleh kepala daerah kabupaten/kota Khusunya Kota Baubau adalah Walikota. asal usulan dari sekretaris daerah (sekda), sekda membuat surat permohonan kepada Walikota, jika Walikota menyetuji, walikota dapat langsung memanggil dan melantik calon lurah tersebut, sedangkan lurah diangkat oleh Walikota atas penunjukan dari camat. Dan camat membuat surat permohonan kepada bupati/walikota. Jika bupati menyetujinya maka buapti/walikota melantik calon lurah tersebut.dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 tertulis beberapa persyaratan untuk calon calon lurah, sedangkan lurah juga harus diangkat dari pegawai negeri sipil, minimal pangkat atau golongan yang dimiliki lurah yaitu peƱata III/C dan masa kerjanya dipemerintahan paling sedikit 10 tahun juga bagi calon lurah harus mengerti segala bentuk pemerintahan dikelurahan.
Copyrights © 2025