Praktik mafia peradilan merupakan salah satu persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia yang ditandai dengan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum melalui suap, kolusi, dan manipulasi proses peradilan. Fenomena ini berlangsung secara sistemik sehingga berdampak pada tergerusnya keadilan substantif, menurunnya kepastian hukum, serta melemahnya kepercayaan publik. Berbagai kasus yang melibatkan hakim, panitera, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan bahwa mekanisme penanggulangan yang selama ini diterapkan belum mampu menyentuh akar persoalan secara komprehensif. Mafia peradilan di Indonesia selama ini masih didominasi oleh pendekatan normatif dan represif, sehingga belum efektif. Di sisi lain, konsep peradilan Al-Qadha menempatkan syariah sebagai standar objektif hukum serta menekankan integritas moral hakim. Prinsip-prinsip tersebut mampu menekan praktik koruptif dalam peradilan. Konsep peradilan Al-Qadha memiliki relevansi untuk dijadikan kerangka konseptual alternatif dalam penanggulangan mafia peradilan di Indonesia. Adopsi prinsip-prinsip peradilan Al-Qadha tidak harus dimaknai sebagai penggantian sistem hukum nasional atau perubahan dasar negara, melainkan bisa digunakan sebagai bagian dari reformasi peradilan agar memperkuat sistem hukum, integritas hakim, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
Copyrights © 2025