Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik pre-order di marketplace Shopee dan Tokopedia dengan prinsip hukum Islam. Sistem pre-order pada dasarnya dapat sesuai dengan konsep akad salam dan istishna dalam fiqh muamalah yang memperbolehkan pembayaran di muka dengan penyerahan barang di kemudian hari. Kesesuaian ini bergantung pada terpenuhinya syarat transparansi informasi meliputi kejelasan spesifikasi barang, harga pasti, dan waktu pengiriman yang jelas untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian berlebihan yang dilarang dalam Islam. Potensi gharar dalam transaksi pre-order dapat diminimalisir melalui keterbukaan informasi dari penjual sejak awal transaksi. Kebijakan pembayaran di awal dan mekanisme refund yang diterapkan marketplace dinilai sudah mencerminkan prinsip keadilan Islam dalam melindungi hak konsumen ketika terjadi ketidaksesuaian atau kegagalan penyerahan barang. Praktik pre-order merupakan bentuk transaksi muamalah yang sah menurut hukum Islam selama dilaksanakan dengan kejujuran, amanah, dan sesuai regulasi yang berlaku termasuk fatwa DSN-MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin transparansi dan keadilan dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2026