Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk disharmoni konstitusional antara norma dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan praktik penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam konteks konflik bersenjata di Papua. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menilai ulang efektivitas kerangka hukum nasional dalam menjamin supremasi konstitusi di wilayah konflik. Permasalahan utama yang dikaji mencakup dua hal: (1) deviasi konstitusional antara norma dasar UUD 1945 dan praktik penegakan hukum di Papua, dan (2) rekonstruksi politik hukum konstitusional untuk memulihkan supremasi konstitusi dan perlindungan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta analisis terhadap dokumen hukum, putusan yudisial, dan hasil kajian lembaga independen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan prinsip constitutional supremacy akibat pendekatan keamanan yang dominan, lemahnya mekanisme akuntabilitas, serta terbatasnya akses keadilan bagi warga sipil. Untuk itu, penelitian ini menawarkan model rekonstruksi politik hukum konstitusional berbasis constitutional ex-ante review, penguatan lembaga pengawas independen, dan partisipasi publik dalam formulasi kebijakan hukum. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan wacana hukum konstitusional kritis (Critical Constitutional Discourse) yang menempatkan hukum sebagai instrumen emansipatoris dalam pemulihan keadilan substantif di Papua.
Copyrights © 2025