Jurnal Legal Reasoning
Vol. 8 No. 1 (2025): Desember

POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Arivian, Teguh (Unknown)
Widyatmoko, Wahyu (Unknown)
Kerlely, Ujang (Unknown)
Wiradirja, Imas Rosidawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Politik hukum merupakan orientasi strategis negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat. Dalam prosesnya, hukum tidak sekadar menjadi produk teknokratis, tetapi juga mencerminkan kepentingan kekuasaan dan konfigurasi politik. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan nasional perlu dikaji melalui pendekatan sistem hukum nasional yang mencakup substansi, struktur, dan kultur hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami keterkaitan antara politik hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan serta mengidentifikasi arah pembenahan sistem politik hukum nasional yang ideal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum harus dirancang dalam kerangka negara hukum, negara kesatuan, dan demokrasi, serta harus disertai dengan reformasi substansi, struktur, dan budaya hukum secara simultan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum islam, atau bidang hukum ...