Jurnal Legal Reasoning
Vol. 8 No. 1 (2025): Desember

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DITINJAU DARI PLURALISME HUKUM (STUDI KASUS DI NAGARI TARANTANG, KECAMATAN HARAU, KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT)

Apriani, Luh Rina (Unknown)
Salsabilla, Haniva (Unknown)
Tridewiyanti, Kunthi (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini mendalami kerumitan penyelesaian sengketa tanah ulayat di Nagari Tarantang, sebuah nagari yang terletak di wilayah Minangkabau, Sumatera Barat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengungkap adanya ketimpangan dalam penerapan pluralisme hukum, di mana hukum adat seringkali terpinggirkan dalam proses pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan pengadilan yang tidak mengakomodasi nilai-nilai keadilan restoratif yang terkandung dalam hukum adat telah memicu konflik sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Penelitian ini menyoroti pentingnya membangun sistem hukum yang lebih bersifat menyeluruh terhadap keragaman hukum di Indonesia, serta mendorong percakapan yang lebih baik antara negara dan masyarakat adat dalam upaya mencapai keadilan sosial.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum islam, atau bidang hukum ...