Penelitian ini mendalami kerumitan penyelesaian sengketa tanah ulayat di Nagari Tarantang, sebuah nagari yang terletak di wilayah Minangkabau, Sumatera Barat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengungkap adanya ketimpangan dalam penerapan pluralisme hukum, di mana hukum adat seringkali terpinggirkan dalam proses pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan pengadilan yang tidak mengakomodasi nilai-nilai keadilan restoratif yang terkandung dalam hukum adat telah memicu konflik sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Penelitian ini menyoroti pentingnya membangun sistem hukum yang lebih bersifat menyeluruh terhadap keragaman hukum di Indonesia, serta mendorong percakapan yang lebih baik antara negara dan masyarakat adat dalam upaya mencapai keadilan sosial.
Copyrights © 2025