Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan pengaturan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pidana mati dalam KUHP Nasional, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 67 yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dan alternatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari pidana mati sebagai sanksi utama menjadi sanksi yang bersifat eksepsional dan ultimum remedium. Pengaturan tersebut mencerminkan politik hukum pidana yang menyeimbangkan perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa pidana mati dalam KUHP Baru diposisikan secara terbatas, alternatif, dan hanya diterapkan pada tindak pidana tertentu dengan pengawasan yang ketat.
Copyrights © 2025